aKHir zAMAn bLOg

sucikan jiwa dari noda neraka

Hukum Nikah Dalam Keadaan Hamil

Published by TOYEB under on Rabu, Maret 18, 2009

Pertanyaan :
1. Bagaimanakah hukumnya pernikahan yang dilaksanakan ketika wanita
yang dinikahi dalam keadaan hamil?
2. Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah
harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi
tanpa harus bercerai terlebih dahulu?
3. Dalam hal ini apakah masih diperlukan mas kawin (mahar)?



Jawab :
Kami jawab –dengan meminta pertolongan dari Allah Al-'Alim Al-Hakim
sebagai berikut :
1. Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam :
Satu : Perempuan yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil.
Dua : Perempuan yang hamil karena melakukan zina sebagaimana yang
banyak terjadi di zaman ini –Wal 'iyadzu billah- mudah-mudahan Allah
menjaga kita dan seluruh kaum muslimin dari dosa terkutuk ini.

Adapun perempuan hamil yang diceraikan oleh suaminya, tidak boleh
dinikahi sampai lepas 'iddah nya. Dan 'iddah-nya ialah sampai ia
melahirkan sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala :
"Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu 'iddah mereka sampai mereka
melahirkan kandungannya". (QS. Ath-Tholaq : 4).

Dan hukum menikah dengan perempuan hamil seperti ini adalah haram dan
nikahnya batil tidak sah sebagaimana dalam firman Allah Ta'ala :
"Dan janganlah kalian ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah
sebelum habis 'iddahnya". (QS. Al-Baqarah : 235).

Berkata Ibnu Katsir dalam tafsir-nya tentang makna ayat ini : "Yaitu
jangan kalian melakukan akad nikah sampai lepas 'iddah-nya". Kemudian
beliau berkata : "Dan para 'ulama telah sepakat bahwa akad tidaklah
sah pada masa 'iddah".
Lihat : Al-Mughny 11/227, Takmilah Al-Majmu' 17/347-348, Al-Muhalla
10/263 dan Zadul Ma'ad 5/156.

Adapun perempuan hamil karena zina, kami melihat perlu dirinci lebih
meluas karena pentingnya perkara ini dan banyaknya kasus yang terjadi
diseputarnya. Maka dengan mengharap curahan taufiq dan hidayah dari
Allah Al-'Alim Al-Khabir, masalah ini kami uraikan sebagai berikut :
Perempuan yang telah melakukan zina menyebabkan dia hamil atau tidak,
dalam hal bolehnya melakukan pernikahan dengannya terdapat persilangan
pendapat dikalangan para 'ulama.

Secara global para 'ulama berbeda pendapat dalam pensyaratan dua
perkara untuk sahnya nikah dengan perempuan yang berzina.
Syarat yang pertama : Bertaubat dari perbuatan zinanya yang nista.
Dalam pensyaratan taubat ada dua pendapat dikalangan para 'ulama :
Satu : Disyaratkan bertaubat. Dan ini merupakan madzhab Imam Ahmad dan
pendapat Qatadah, Ishaq dan Abu 'Ubaid.
Dua : Tidak disyaratkan taubat. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik,
Syafi'iy dan Abu Hanifah.

Tarjih
Yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang mengatakan
disyaratkan untuk
bertaubat.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/109 :
"Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat, apakah
yang menikahinya itu adalah yang menzinahinya atau selainnya. Inilah
yang benar tanpa keraguan".
Tarjih diatas berdasarkan firman Allah 'Azza Wa Jalla :

"Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang
berzina atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak
dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.
Dan telah diharamkan hal tersebut atas kaum mu`minin". (QS. An-Nur : 3).

Dan dalam hadits 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya 'Abdullah
bin 'Amr bin 'Ash, beliau berkata :
"Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghonawy membawa tawanan
perang dari Makkah dan di Makkah ada seorang perempuan pelacur disebut
dengan (nama) 'Anaq dan ia adalah teman (Martsad). (Martsad) berkata :
"Maka saya datang kepada Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa
sallam lalu saya berkata : "Ya Rasulullah, Saya nikahi 'Anaq ?".
Martsad berkata : "Maka beliau diam, maka turunlah (ayat) : "Dan
perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang
berzina atau laki-laki musyrik". Kemudian beliau memanggilku lalu
membacakannya padaku dan beliau berkata : "Jangan kamu nikahi dia".
(Hadits hasan, riwayat Abu Daud no. 2051, At-Tirmidzy no. 3177,
An-Nasa`i 6/66 dan dalam Al-Kubra 3/269, Al-Hakim 2/180, Al-Baihaqy
7/153, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1745 dan disebutkan oleh Syeikh
Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shohih Al-Musnad Min Asbabin Nuzul).

Ayat dan hadits ini tegas menunjukkan haram nikah dengan perempuan
pezina. Namun hukum haram tersebut bila ia belum bertaubat. Adapun
kalau ia telah bertaubat maka terhapuslah hukum haram nikah dengan
perempuan pezina tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu
'alaihi wa 'ala alihi wa sallam :

"Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak ada dosa
baginya". (Dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Adh-Dho'ifah 2/83
dari seluruh jalan-jalannya)
Adapun para 'ulama yang mengatakan bahwa kalimat 'nikah' dalam ayat
An-Nur ini bermakna jima' atau yang mengatakan ayat ini mansukh
(terhapus hukumnya) ini adalah pendapat yang jauh dan pendapat ini
(yaitu yang mengatakan bermakna jima' atau mansukh) telah dibantah
secara tuntas oleh Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/112-116. Dan
pendapat yang mengatakan haram nikah dengan perempuan pezina sebelum
bertaubat, ini pula yang dikuatkan Asy-Syinqithy dalam Adwa Al-Bayan
6/71-84 dan lihat Zadul Ma'ad 5/114-115.
Dan lihat permasalahan di atas dalam : Al-Ifshoh 8/81-84, Al-Mughny
9/562-563 (cet. Dar 'Alamil Kutub), dan Al-Jami' Lil Ikhtiyarat
Al-Fiqhiyah 2/582-585.

Catatan :
Sebagian 'ulama berpendapat bahwa perlu diketahui kesungguhan taubat
perempuan yang berzina ini dengan cara dirayu untuk berzina kalau ia
menolak berarti taubatnya telah baik. Pendapat ini disebutkan oleh
Al-Mardawy dalam Al-Inshof 8/133 diriwayatkan dari 'Umar dan Ibnu
'Abbas dan pendapat Imam Ahmad. Dan Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa
32/125 kelihatan condong ke pendapat ini.
Tapi Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 9/564 berpendapat lain, beliau
berkata : "Tidak pantas bagi seorang muslim mengajak perempuan untuk
berzina dan memintanya. Karena permintaannya ini pada saat berkhalwat
(berduaan) dan tidak halal berkhalwat dengan Ajnabiyah (perempuan
bukan mahram) walaupun untuk mengajarinya Al-Qur'an maka bagaimana
(bisa) hal tersebut dihalalkan dalam merayunya untuk berzina ?".

Maka yang benar adalah ia bertaubat atas perbuatan zinanya sebagaimana
ia bertaubat kalau melakukan dosa besar yang lainnya. Yaitu dengan
lima syarat :
1. Ikhlash karena Allah.
2. Menyesali perbuatannya.
3. Meninggalkan dosa tersebut.
4. Ber'azam dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya.
5. Pada waktu yang masih bisa bertaubat seperti sebelum matahari
terbit dari Barat dan sebelum ruh sampai ke tenggorokan.
Dan bukan disini tempat menguraikan dalil-dalil lima syarat ini.
Wallahu A'lam.

Syarat Kedua : Telah lepas 'iddah.
Para 'ulama berbeda pendapat apakah lepas 'iddah, apakah merupakan
syarat bolehnya menikahi perempuan yang berzina atau tidak, ada dua
pendapat :
Pertama : Wajib 'iddah.
Ini adalah pendapat Hasan Al-Bashry, An-Nakha'iy, Rabi'ah bin
'Abdurrahman, Imam Malik, Ats-Tsaury, Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih.
Kedua : Tidak wajib 'iddah.
Ini adalah pendapat Imam Syafi'iy dan Abu Hanifah, tapi ada perbedaan
antara mereka berdua pada satu hal, yaitu menurut Imam Syafi'iy boleh
untuk melakukan akad nikah dengan perempuan yang berzina dan boleh
ber-jima' dengannya setelah akad, apakah orang yang menikahinya itu
adalah orang yang menzinahinya itu sendiri atau selainnya. Sedangkan
Abu Hanifah berpendapat boleh melakukan akad nikah dengannya dan boleh
ber-jima' dengannya, apabila yang menikahinya adalah orang yang
menzinahinya itu sendiri. Tapi kalau yang menikahinya selain orang
yang menzinahinya maka boleh melakukan akad nikah tapi tidak boleh
ber-jima' sampai istibro` (telah nampak kosongnya rahim dari janin)
dengan satu kali haid atau sampai melahirkan kalau perempuan tersebut
dalam keadaan hamil.

Tarjih
Dan yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang wajib
'iddah berdasarkan dalil-dalil berikut ini :
1. Hadits Abu Sa'id Al-Khudry radhiyallahu 'anhu, sesungguhnya Nabi
shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bersabda tentang tawanan
perang Authos :
"Jangan dipergauli perempuan hamil sampai ia melahirkan dan jangan
(pula) yang tidak hamil sampai ia telah haid satu kali". (HR. Ahmad
3/62,87, Abu Daud no. 2157, Ad-Darimy 2/224 Al-Hakim 2/212, Al-Baihaqy
5/329, 7/449, Ath-Thobarany dalam Al-Ausath no. 1973 dan Ibnul Jauzy
dalam At-Tahqiq no. 307 dan di dalam sanadnya ada rowi yang bernama
Syarik bin 'Abdullah An-Nakha'iy dan ia lemah karena hafalannya yang
jelek tapi hadits ini mempunyai dukungan dari jalan yang lain dari
beberapa orang shohabat sehingga dishohihkan dari seluruh
jalan-jalannya oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 187).

2. Hadits Ruwaifi' bin Tsabit radhiyallahu 'anhu dari Nabi shollallahu
'alaihi wa 'ala alihi wa sallam, beliau bersabda :
"Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka jangan ia
menyiramkan airnya ke tanaman orang lain". (HR. Ahmad 4/108, Abu Daud
no. 2158, At-Tirmidzi no. 1131, Al-Baihaqy 7/449, Ibnu Qoni' dalam
Mu'jam Ash-Shohabah 1/217, Ibnu Sa'ad dalam Ath-Thobaqot 2/114-115,
Ath-Thobarany 5/no.4482 dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam
Al-Irwa` no. 2137).

3. Hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslim dari Nabi shollallahu 'alaihi
wa 'ala alihi wa sallam :
"Beliau mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu
Pusthath. Beliau bersabda : "Barangkali orang itu ingin menggaulinya
?". (Para sahabat) menjawab : "Benar". Maka Rasulullah shollallahu
'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bersabda : "Sungguh saya telah
berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya.
Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan
bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya".

Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah : "Dalam (hadits) ini ada dalil yang
sangat jelas akan haramnya menikahi perempuan hamil, apakah hamilnya
itu karena suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak-pent.), syubhat
(yaitu nikah dengan orang yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau
karena ada kesamar-samaran-pent.) atau karena zina".

Nampaklah dari sini kuatnya pendapat yang mengatakan wajib 'iddah dan
pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim,
Asy-Syinqithy, Syaikh Ibnu Baz dan Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa
Saudi Arabia). Wallahu A'lam.

Catatan :
Nampak dari dalil-dalil yang disebutkan di atas bahwa perempuan hamil
karena zina tidak boleh dinikahi sampai melahirkan, maka ini 'iddah
bagi perempuan yang hamil karena zina dan ini juga ditunjukkan oleh
keumuman firman Allah 'Azza Wa Jalla :
"Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu 'iddah mereka sampai mereka
melahirkan kandungannya". (QS. Ath-Tholaq : 4).

Adapun perempuan yang berzina dan belum nampak hamilnya, 'iddahnya
diperselisihkan oleh para 'ulama yang mewajibkan 'iddah bagi perempuan
yang berzina. Sebagian para 'ulama mengatakan bahwa 'iddahnya adalah
istibro` dengan satu kali haid. Dan 'ulama yang lainnya berpendapat :
tiga kali haid yaitu sama dengan 'iddah perempuan yang ditalak.

Dan yang dikuatkan oleh Imam Malik dan Ahmad dalam satu riwayat adalah
cukup dengan istibro` dengan satu kali haid. Dan pendapat ini yang
dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah berdasarkan hadits Abu Sa'id Al-Khudry di
atas. Dan 'iddah dengan tiga kali haid hanya disebutkan dalam
Al-Qur'an bagi perempuan yang ditalak (diceraikan) oleh suaminya
sebagaimana dalam firman Allah Jalla Sya`nuhu :

"Dan wanita-wanita yang dithalaq (hendaknya) mereka menahan diri
(menunggu) selama tiga kali quru`(haid)". (QS. Al-Baqarah : 228).

Kesimpulan Pembahasan :
1. Tidak boleh nikah dengan perempuan yang berzina kecuali dengan dua
syarat yaitu, bila perempuan tersebut telah bertaubat dari perbuatan
nistanya dan telah lepas 'iddah-nya.
2. Ketentuan perempuan yang berzina dianggap lepas 'iddah adalah
sebagai berikut :
• Kalau ia hamil, maka 'iddahnya adalah sampai melahirkan.
• Kalau ia belum hamil, maka 'iddahnya adalah sampai ia telah haid
satu kali semenjak melakukan perzinahan tersebut. Wallahu Ta'ala A'lam.

Lihat pembahasan di atas dalam : Al-Mughny 9/561-565, 11/196-197,
Al-Ifshoh 8/81-84, Al-Inshof 8/132-133, Takmilah Al-Majmu' 17/348-349,
Raudhah Ath-Tholibin 8/375, Bidayatul Mujtahid 2/40, Al-Fatawa
32/109-134, Zadul Ma'ad 5/104-105, 154-155, Adwa` Al-Bayan 6/71-84 dan
Jami' Lil Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah Lisyaikhil Islam Ibnu Taimiyah
2/582-585, 847-850.

2. Telah jelas dari jawaban di atas bahwa perempuan yang hamil, baik
hamil karena pernikahan sah, syubhat atau karena zina, 'iddahnya
adalah sampai melahirkan. Dan para 'ulama sepakat bahwa akad nikah
pada masa 'iddah adalah akad yang batil lagi tidak sah. Dan kalau
keduanya tetap melakukan akad nikah dan melakukan hubungan suami-istri
setelah keduanya tahu haramnya melakukan akad pada masa 'iddah maka
keduanya dianggap pezina dan keduanya harus diberi hadd (hukuman)
sebagai pezina kalau negara mereka menerapkan hukum Islam, demikian
keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 11/242.

Kalau ada yang bertanya : "Setelah keduanya berpisah, apakah boleh
keduanya kembali setelah lepas masa 'iddah?".
Jawabannya adalah Ada perbedaan pendapat dikalangan para 'ulama.
Jumhur (kebanyakan) 'ulama berpendapat : "Perempuan tersebut tidak
diharamkan baginya bahkan boleh ia meminangnya setelah lepas 'iddah-nya".
Dan mereka diselisihi oleh Imam Malik, beliau berpendapat bahwa
perempuan telah menjadi haram baginya untuk selama-lamanya. Dan beliau
berdalilkan dengan atsar 'Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu yang
menunjukkan hal tersebut. Dan pendapat Imam Malik ini juga merupakan
pendapat dulu dari Imam Syafi'iy tapi belakangan beliau berpendapat
bolehnya menikah kembali setelah dipisahkan. Dan pendapat yang
terakhir ini zhohir yang dikuatkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsir-nya
dan beliau melemahkan atsar 'Umar yang menjadi dalil bagi Imam Malik
bahkan Ibnu Katsir juga membawakan atsar yang serupa dari 'Umar bin
Khaththab radhiyallahu 'anhu yang menunjukkan bolehnya. Maka sebagai
kesimpulan pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah boleh keduanya
menikah kembali setelah lepas 'iddah. Wal 'Ilmu 'Indallah.
Lihat : Tafsir Ibnu Katsir 1/355 (Darul Fikr).

3. Laki-laki dan perempuan hamil yang melakukan pernikahan dalam
keadaan keduanya tahu tentang haramnya menikahi perempuan hamil
kemudian mereka berdua tetap melakukan jima' maka keduanya dianggap
berzina dan wajib atas hukum hadd kalau mereka berdua berada di negara
yang diterapkan di dalamnya hukum Islam dan juga tidak ada mahar bagi
perempuan tersebut.
Adapun kalau keduanya tidak tahu tantang haramnya menikahi perempuan
hamil maka ini dianggap nikah syubhat dan harus dipisahkan antara
keduanya karena tidak sahnya nikah yang seperti ini sebagaimana yang
telah diterangkan.
Adapun mahar, si perempuan hamil ini berhak mendapatkan maharnya kalau
memang belum ia ambil atau belum dilunasi.
Hal ini berdasarkan hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah
shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bersabda :

"Perempuan mana saja yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya
batil, nikahnya batil, nikahnya batil, dan apabila ia telah masuk
padanya (perempuan) maka baginya mahar dari dihalalkannya kemaluannya,
dan apabila mereka berselisih maka penguasa adalah wali bagi yang
tidak mempunyai wali". (HR. Syafi'iy sebagaimana dalam Munadnya
1/220,275, dan dalam Al-Umm 5/13,166, 7/171,222, 'Abdurrazzaq dalam
Mushonnafnya 6/195, Ibnu Wahb sebagaimana dalam Al-Mudawwah Al-Kubra
4/166, Ahmad 6/47,66,165, Ishaq bin Rahawaih dalam Musnadnya 2/no.
698, Ibnu Abi Syaibah 3/454, 7/284, Al-Humaidy dalam Musnadnya 1/112,
Ath-Thoyalisy dalam Musnadnya no. 1463, Abu Daud no. 2083, At-Tirmidzi
no. 1102, Ibnu Majah no. 1879, Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo no. 700,
Sa'id bin Manshur dalam sunannya 1/175, Ad-Darimy 2/185, Ath-Thohawy
dalam Syarah Ma'any Al-Atsar 3/7, Abu Ya'la dalam Musnadnya no.
4682,4750,4837, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 4074,
Al-Hakim 2/182-183, Ad-Daruquthny 3/221, Al-Baihaqy 7/105,124,138,
10/148, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 6/88, As-Sahmy dalam Tarikh
Al-Jurjan hal. 315, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1654 dan Ibnu
'Abbil Barr dalam At-Tamhid 19/85-87 dan dishohihkan oleh Al-Albany
dalam Al-Irwa` no.1840).

Nikah tanpa wali hukumnya adalah batil tidak sah sebagaimana nikah di
masa 'iddah hukumnya batil tidak sah. Karena itu kandungan hukum dalam
hadits mencakup semuanya.
Demikian rincian Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.

Adapun orang yang ingin meminang kembali perempuan hamil ini setelah
ia melahirkan, maka kembali diwajibkan mahar atasnya berdasarkan
keumuman firman Allah Ta'ala :
"Berikanlah kepada para perempuan (yang kalian nikahi) mahar mereka
dengan penuh kerelaan" (QS. An-Nisa` : 4).

Dan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala :
"Berikanlah kepada mereka mahar mereka sebagai suatu
kewajiban".(QS.An-Nisa` : 24)

Dan banyak lagi dalil yang semakna dengannya. Wallahu A'lam.
Lihat : Al-Mughny 10/186-188, Shohih Al-Bukhary (Fathul Bary) 9/494,
Al-Fatawa 32/198,200 dan Zadul Ma'ad 5/104-105.




[Tulisan Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi, dimuat dalam
Risalah Ilmiyah An-Nashihah vol ke-5]

SeLengkapnya......

Hikmah Dari Sang Keledai

Published by TOYEB under on Rabu, Maret 18, 2009

Suatu hari keledai milik seorang petani jatuh ke dalam sumur. Sementara si petani, sang pemiliknya, memikirkan apa yang harus dilakukannya.Akhirnya, ia memutuskan bahwa hewan itu sudah tua dan sumur juga perlu ditimbun karena berbahaya. Jadi tidak berguna
menolong si keledai. Ia mengajak tetangganya untuk membantu-nya. Mereka membawa sekop dan mulai menyekop tanah ke dalam sumur.

Ketika si keledai menyadari apa yang sedang terjadi, ia meronta-ronta. Tetapi kemudian, ia menjadi diam. Setelah beberapa sekop tanah dituangkan ke dalam sumur, si petani melihat ke dalam sumur dan tercengang melihatnya.Walaupun punggungnya terus ditimpa oleh bersekop-sekop tanah dan kotoran, si keledai melakukan sesuatu yang menakjubkan.Ia mengguncang-guncangkan badannya agar tanah yang menimpa punggungnya turun ke bawah, lalu menaiki tanah itu. Si petani terus menuangkan tanah kotor ke atas punggung hewan itu, namun si keledai juga terus menguncangkan badannya dan kemudian melangkah naik. Si keledai akhirnya bisa meloncat dari sumur dan kemudian melarikan diri.

Renungan:
Kehidupan terus saja menuangkan tanah dan kotoran kepada kita, segala macam tanah dan kotoran. Cara untuk keluar dari "sumur" (kesedihan dan masalah) adalah dengan menguncangkan segala tanah dan kotoran dari diri kita (pikiran dan hati kita) dan melangkah naik dari "sumur" dengan menggunakan hal-hal tersebut sebagai pijakan.

Setiap masalah-masalah kita merupakan satu batu pijakan untuk melangkah. Kita dapat keluar dari "sumur" yang terdalam dengan terus berjuang, jangan pernah menyerah. Guncangkanlah hal-hal negatif yang menimpa dan melangkahlah naik.

SeLengkapnya......

Kecantikan Wanita (kaum hawa)

Published by TOYEB under on Rabu, Maret 18, 2009

Untuk membentuk bibir yang menawan, ucapkanlah kata-kata kebaikan. Untuk mendapatkan mata yang indah, carilah kebaikan pada setiap orang yang anda jumpai. untuk mendapatkan bentuk badan yang langsing,
bagikanlah makanan dengan mereka yang kelaparan. Untuk mendapatkan rambut yang indah, mintalah seorang anak kecil untuk menyisirnya dengan jemarinya setiap hari. Untuk mendapatkan sikap tubuh yang indah, berjalanlah dengan segala ilmu pengetahuan, dan anda tidak akan pernah berjalan sendirian.

Manusia, jauh melebihi segala ciptaan lain. Perlu senantiasa berubah, diperbaharui, dibentuk kembali, dan diampuni. Jadi, jangan pernah kecilkan seseorang dari hati anda. Apabila anda sudah melakukan semuanya itu, ingatlah senantiasa. Jika suatu ketika anda memerlukan pertolongan, akan senantiasa ada tangan terulur. Dan dengan bertambahnya usia anda, anda akan semakin mensyukuri telah diberi dua tangan, satu untuk menolong diri anda sendiri dan satu lagi untuk menolong orang lain.

Kecantikan wanita bukan terletak pada pakaian yang dikenakan, bukan pada bentuk tubuh, atau cara dia menyisir rambutnya. Kecantikan wanita terdapat pada mata, cara dia memandang dunia. Karena di matanya terletak gerbang menuju ke setiap hati manusia, di mana cinta dapat berkembang.

Kecantikan wanita bukan pada kehalusan wajah. Tetapi pada kecantikan yang murni, terpancar pada jiwanya, yang dengan penuh kasih memberikan perhatian dan cinta dia berikan. Dan kecantikan itu akan tumbuh sepanjang waktu.

SeLengkapnya......

Menghitung Huruf Al-Qur'an

Published by TOYEB under on Rabu, Maret 18, 2009

Gairah intelektualitas para Ulama masa lalu memang membikin kita mengeleng-gelengkan kepala. Banyak kita jumpai karya-karya spektakuler yang jarang kita dapatkan pada zaman ketika gairah intelektualitas umat Islam menurun. Terkadang sesuatu yang kita tidak anggap penting, namun ternyata tidak luput dari ide-ide kreatif yang mereka ciptakan.

Dan ternyata hal-hal yang dianggap tidak penting itu memiliki tempat khusus di dalam hati para generasi berikutnya. Bahkan, juga kadang menjadi data penting yang cukup jarang diketahui. Karena tidak jarang, walaupun masa ini telah ditopang dengan kecanggihan teknologi, ternyata masih harus pasrah hanya dengan gelengan kepala, mengingat situasi teknologi zaman dulu masih tidak secanggih saat ini.

Salah satunya hasil penelitian seorang sekaliber Imam an-Nasafi yang meneliti jumlah huruf dalam kitab suci al-Qur?an!.

Kalau yang dihitung adalah jumlah surat atau kalimat, masih mending. Tapi kalau menghitung jumlah huruf, cukup ruwet juga, 'kan? Dan ternyata itu yang dilakukan oleh an-Nasafi.

Hasil penelitiannya ini ditulis dalam kitab Majmu al Ulum wa Mathli?u an Nujum dan dikutip oleh Imam Ibn ?Arabi dalam mukaddimah al-Futuhuat al Ilahiyah karangannya sendiri. Berikut ini uraiannya dan huruf-huruf diurut sesuai dengan banyaknya: Alif : 48740 huruf, Lam : 33922 huruf, Mim : 28922 huruf, Ha? : 26925 huruf, Ya? : 25717 huruf, Wawu : 25506 huruf, Nun : 17000 huruf, Lam alif : 14707 huruf, Ba? : 11420 huruf, Tsa? : 10480 huruf, Fa? : 9813 huruf, ?Ain : 9470 huruf, Qaf : 8099 huruf, Kaf : 8022 huruf, Dal : 5998 huruf, Sin : 5799 huruf, Dzal : 4934 huruf, Ha : 4138 huruf, Jim : 3322 huruf, Shad : 2780 huruf, Ra? : 2206 huruf, Syin : 2115 huruf, Dhadl : 1822 huruf, Zai : 1680 huruf, Kha? : 1503 huruf, Ta? : 1404 huruf, Ghain : 1229 huruf, Tha? : 1204 huruf dan terakhir Dza? : 842 huruf. Jumlah total semua huruf dalam al-Qur?an sebanyak satu juta dua puluh tujuh ribu. Jumlah total ini sudah termasuk jumlah huruf ayat yang di-nusakh.


SeLengkapnya......

Malaikat Maut Dibikin Heran

Published by TOYEB under on Rabu, Maret 18, 2009

Malaikat Maut pernah berkunjung pada Nabi Sulaiman as. Saat itu dia mempelototi seseorang di antara orang-orang dekat Sulaiman as. Orang itu merasa ketakutan dan dia bertanya Sulaiman as:

"Siapa orang itu"

"Dia adalah malaikat Izrail, sang pencabut nyawa," jawab Sulaiman.

"Orang itu terus memandangiku. Aku takut nyawaku akan dicabut. Tolong selamatkan aku"

"Bagaimana aku dapat menyelamatkanmu?" kata Sulaiman.

"Utus saja angin untuk membawaku ke India agar dia tidak menemukanku."

Maka Sulaiman pun mengabulkan permintaan temannya itu. Seketika itu juga dia langsung terbang ke ujung India, dan pada saat itu juga Izrail mencabut nyawanya.

Setelah Izrail kemudian datang lagi berkunjung ke Nabi Sulaiman as.

"Kenapa kau memandangi laki-laki itu terus?" Tanya Sulaiman.

"Sebenarnya aku heran. Aku mendapat perintah untuk mencabut nyawa orang itu di India. Tapi dia tadi masih di sini. Padahal India sangat jauh dari sini. Tapi, tiba-tiba angin membawanya ke sana. Maka langsung saja aku cabut nyawanya." Inilah takdir Tuhan.

SeLengkapnya......

3 Amalan yang Selamatkan Pemabuk

Published by TOYEB under on Rabu, Maret 18, 2009

Alkisah, seorang laki-laki bejat meninggal di satu sudut kota Bashrah. Istrinya bingung tidak ada seorang pun yang mau membantu membawakan jenazah suaminya. Para tetangganya tak tahu-menahu atas urusan itu. Karena perbuatan buruk suaminya yang begitu menumpuk.

Ia pun menyewa orang untuk memikul jasad mati tersebut dan membawanya ke mushalla, tapi sungguh malang nasibnya. Tak ada yang mau melakukan shalat jenazah untuknya. Mayat itu lalu digiring ke gurun pasir yang rupa-rupanya mau dikebumikan saja. Sang istri hanya bisa berpangku tangan meratapi nasib.

Sesampainya di gurun pasir, matanya tertambat pada sosok lelaki yang bila dilihat dari gerak-geriknya, sedang menunggu sesuatu. Kemujuran berpihak padanya. Lelaki gurun tersebut memang sedang mengharapkan kedatangan mereka berdua. Lelaki yang ternyata seorang pertapa (zuhud) itu mau menyolati jasad pemabuk yang berada di hadapannya.

Kabar ini begitu menggemparkan penduduk desa. Dengan berbondong-bondong mereka lantas mendatangi tempat itu untuk turut melakukakan shalat jenazah. Namun mereka masih bertanya-tanya. Mengapa seorang zuhud rela turun gunung hanya demi seorang yang terkenal sebagi pecandu khamer?

Untuk menenangkan rasa penasaran penduduk, pertapa itu berkata: “Suatu malam aku bermimpi diperintahkan turun gunung ke tempat di mana jenazah ini dan istrinya berada. Sesungguhnya Allah telah mengampuni dosa-dosanya”. Mendengar penuturan pertapa itu para penduduk tidak paham sekaligus bingung dan semakin bertanya-tanya.

Dia pun lantas memanggil perempuan yang ditinggal suaminya itu. Dan menanyakan amal apa yang membuat suaminya bernasib mujur. Spontan dia menjawab: “Seperti yang kalian ketahui suamiku tidak lain adalah seorang pemabuk berat dan senang nongkrong di rumah bordil”. Dia terus mendesak: coba ingat-ingat! Kiranya amal apa yang pernah dilakukan suamimu”. Ia mencoba memutar memori.

Dan tak lama, “Ya, aku ingat ada tiga amal baik yang sempat dilakukannya semasa hidup. Pertama, setiap subuh saat bangun dari mabuk, dia berganti pakaian lalu berwudlu dan shalat berjamaah. Kemudian dia berangkat ke rumah bordil untuk melakukan perbuatan bejatnya. Kedua, di rumah kami pasti ada satu atau dua anak yatim. Suamiku amat menyayangi mereka sampai melebihi rasa kasih sayangnya terhadap anaknya sendiri. Bahkan dia begitu merasa kehilangan terhadap anak-anak yatim itu. Ketiga, di tengah gulita malam tatkala dia sadar dari mabuk, dia menangis menyesali kelakuan buruknya. Seraya meratap: “wahai Tuhan! Di sudut Jahanam manakah Engkau jebloskan diri pendosa ini?” Setelah menyimak kisah perempuan itu semua orang mengangguk-angguk paham. Ternyata dibalik tirai hitam perbuatan sipemabuk ada tiga “mutiara amal” yang tersimpan.

Reference by : http://www.mambaussholihin.com

SeLengkapnya......

Kisah pernikahan Fathimah Al-Zahra' binti Muhammad dengan 'Ali bin Abu Thalib

Published by TOYEB under on Jumat, Maret 06, 2009

Pada suatu hari, di tahun kedua Hijriah, Rasulullah Saw. menerima seorang tamu yang tak lain adalah saudara sepupu dan sahabat tercinta beliau, 'Ali bin Abu Thalib. Rupanya, kunjungan sang sahabat tercinta tersebut dengan maksud untuk meminang putri tercinta beliau, Fathimah Al-Zahra'. Menjawab pinangan tersebut, beliau hanya menyatakan "selamat".

Selepas itu beliau tidak mengucapkan apa-apa lagi dan terus diam, sehingga putra pasangan suami-istri Abu Thalib bin 'Abdul Muthalib dan Fathimah binti As'ad bin Hasyim itu memohon diri dengan perasaan gundah dan tidak mengerti apa yang dikehendaki Rasulullah Saw. dengan jawaban tersebut.

Karena merasa tidak mengerti itu, 'Ali bin Abu Thalib menanyakan kepada beberapa sahabat. Mereka menghibur 'Ali dan mengatakan bahwa jawaban dari Rasulullah Saw. itu menunjukkan bahwa beliau menerima dirinya. 'Ali pun sangat gembira dan bahagia mendengarnya.

Selepas 'Ali bin Abu Thalib bermohon diri, Rasulullah Saw. menemui putri tercintanya, Fathimah Al-Zahra', dan memberitahukan tentang lamaran 'Ali serta bertanya apakah dia bersedia menerimanya. Sang putri tidak menjawab dan hanya diam. Beliau memahami diamnya sang putrinya tersebut sebagai tanda persetujuan. Beliau lantas menentukan hari pernikahan dan mengutus seseorang untuk menemui 'Ali serta menanyakan apakah dia memiliki sesuatu sebagai maskawin (mahar). 'Ali menjawab bahwa dia tidak memiliki apa pun selain seekor kuda dan baju besi. Beliau pun memerintahkannya agar menjual baju besinya dan uangnya untuk digunakan sebagai persiapan pernikahan dengan Fathimah.

'Ali bin Abu Thalib pun pergi ke pasar dan menjual baju besinya kepada 'Utsman bin 'Affan. Kemudian dia membawa uang hasil penjualan baju besinya tersebut kepada Rasulullah Saw. Beliau mengambil beberapa dirham dan memerintahkan Bilal bin Rabbah agar membeli wewangian dan menyerahkan sisanya kepada 'A'isyah dan Ummu Salamah (kala itu belum menikah dengan beliau dan masih sebagai istri Abu Salamah, seorang sahabat yang berpulang pada tahun 4 Hijriyah) untuk membeli persiapan pernikahan. Selepas 'A'isyah dan Ummu Salamah datang membawa keperluan acara pernikahan, beliau mengundang para sahabat untuk menyampaikan sebuah khutbah nikah yang sangat indah dan menikahkan putri beliau dengan 'Ali bin Abu Thalib :

"Segala puji bagi Allah Yang Maha Terpuji karena limpahan nikmat-Nya, Yang berhak disembah karena keagungan-Nya, Yang berhak ditaati karena kekuasaan-Nya, Yang berhak didambakan keridhaan-Nya karena segala sesuatu berada dibawah kekuasaan-Nya, Yang segala perintah-Nya niscaya terlaksana di bumi dan langit-Nya, Yang menciptakan manusia dengan kekuasaan-Nya; kemdian mengistimewakan mereka dengan hukum-hukum-Nya, memenangi mereka dengan agama-Nya, dan memuliakan mereka dengan Nabi-Nya (Muhammad Saw.).

Sungguh, Allah Swt. menjadikan hubungan pekawinan (mushaharah) sebagai sarana penerus keturunan, sebagai sesuatu yang diharuskan dan ketetapan yang adil. Dengan ikatan perkawinan itu, silaturahmi semakin diperkokoh, suatu hal yang diperlukan dalam kehidupan manusia. Allah Swt. berfirman, 'Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air mani. Lalu, Dia jadikan manusia (punya) keturunan dan ikatan perkawinan, dan adalah Tuhanmu Mahakuasa.'

Allah Swt. memberlakukan ketetapan-Nya dan ketetapan Allah Swt. berlaku atas takdir-Nya. Setiap ketetapan itu telah ditentukan. Setiap ketentuan ada batas waktunya. Dan setiap ajal ada catatannya. Allah Swt. menghapus dosa yang dikehendaki dan ditetapkan oleh-Nya. Dan di sisi Allah-lah Induk Al-Kitab (Ummul Kitab).

Selanjutnya, Allah Swt. memerintahkan aku agar menikahkan Fathimah dengan 'Ali. Dan, kuminta kalian semua menjadi saksi bahwa aku menikahkan Fathimah dengan 'Ali dengan maskawin sebesar empat ratus mitsqal perak jika ia setuju, atas dasar Sunnah yang ada dan kewajiban yang berlaku. Kiranya Allah menghimpun mereka, memberkahi mereka, dan menganugerahi mereka anak keturunan yang baik. Kiranya Allah menjadikan anak keturunan mereka sebagai kunci rahmat, sumber hikmah dan tempat berlindung umat. Aku katakan ini, dan aku memohon ampunan untuk kita semua. Apakah engkau ridha, (wahai 'Ali)?"

"Saya ridha, wahai Rasul," jawab 'Ali bin Abu Thalib. Kemudian dia berucap, "Segala puja dan puji bagi Allah yang dekat dengan hamba-hamba-Nya yang menyampaikan puja dan puji kepada-Nya, Yang tidak menjauh dari hamba-hamba-Nya yang memohon kepada-Nya, Yang menjanjikan surga bagi hamba-hamba-Nya yang bertaqwa kepada-Nya, dan Yang mengancamkan azab neraka terhadap orang-orang yang durhaka kepada-Nya. Kita panjatkan segala puji dan syukur atas kebaikan dan limpahan kasih sayang-Nya, puji dan syukur seorang hamba yang mengetahui Khaliq dan Pencipta-Nya, dan Yang mematikan dan menghidupkannya. Kepada-Nya kita memohon pertolongan dan petunjuk, dan kepada-Nya kita beriman dan menyerahkan segala sesuatu dibawah kekuasaan-Nya. Saya bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan tiada sekutu apapun bagi-Nya, kesaksian yang mendatangkan keridhaan-Nya. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan Rasul-Nya, kesaksian yang menjunjung tinggi martabat dan kemuliaan-Nya. Saksikanlah (wahai hadirin) bahwa Rasulullah Saw. telah menikahkan diri saya dengan putrinya, Fathimah, dengan maskawin empat ratus mitsqal perak."

Rasulullah Saw. kemudian berucap, "Kiranya Allah memberkahi kalian berdua, memberkahi kalian berdua, memberkahi apa yang ada pada kalian berdua, membuat kalian berbahagia, dan mengaruniakan kepada kalian anak keturunan yang banyak dan baik."

Selepas akad nikah nan indah yang singkat tersebut usai, Rasulullah Saw. lantas menjamu hadirin dengan beberapa nampan kurma.

SeLengkapnya......

 

Followers